Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ABK Sesuai Permenpan RB No.1 Tahun 2020
Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ABK Sesuai Permenpan RB No.1 Tahun 2020 merupakan kegiatan pelatihan yang sangat penting bagi instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan dan kepegawaian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Analisis Beban Kerja (ABK) menjadi instrumen utama dalam menentukan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja nyata pada setiap unit organisasi. Melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami proses penyusunan ABK yang sesuai dengan pedoman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai regulasi ini membantu instansi pusat maupun daerah dalam menetapkan formasi, redistribusi pegawai, serta perencanaan kebutuhan ASN secara lebih akurat. Dengan penerapan metode dan langkah yang tepat, hasil analisis dapat digunakan untuk mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur di setiap level organisasi pemerintahan.
Tujuan Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ABK Sesuai Permenpan RB No.1 Tahun 2020
Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam melaksanakan penyusunan, penerapan, dan evaluasi Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK). Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan dalam menyusun laporan ABK yang akurat, terukur, dan sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Secara lebih rinci, tujuan kegiatan bimtek ini meliputi:
-
Memahami ketentuan dan prinsip dasar Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
-
Menguasai metode dan langkah-langkah penyusunan ABK secara sistematis.
-
Menentukan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dan standar waktu kerja yang ditetapkan.
-
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun dokumen ABK dan Anjab yang dapat digunakan untuk perencanaan formasi ASN.
-
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah.
Materi Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ABK Sesuai Permenpan RB No.1 Tahun 2020
-
Landasan Hukum dan Kebijakan ABK
– Penjelasan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
– Keterkaitan ABK dengan Analisis Jabatan dan Reformasi Birokrasi. -
Konsep dan Prinsip Analisis Beban Kerja
– Definisi, ruang lingkup, serta manfaat ABK dalam organisasi.
– Hubungan antara beban kerja, produktivitas, dan efektivitas pegawai. -
Metode dan Teknik Penyusunan ABK
– Langkah-langkah analisis beban kerja.
– Pengumpulan data, observasi, dan pengukuran waktu kerja. -
Penyusunan dan Pengolahan Data ABK
– Format tabel, perhitungan beban kerja, dan kebutuhan pegawai.
– Analisis hasil ABK dan penyusunan laporan akhir. -
Implementasi dan Evaluasi Hasil ABK
– Penerapan hasil ABK untuk perencanaan formasi dan redistribusi pegawai.
– Evaluasi berkala dan pembaruan dokumen ABK sesuai dinamika organisasi.
Untuk itu Rumah Sakit Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Bapak / Ibu Agar Mengikuti Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja ABK Sesuai Permenpan RB No.1 Tahun 2020