Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Bidang Keuangan Desa, Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 – 2027

Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 - 2027

Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 – 2027

Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam memahami dan menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai prosedur pengelolaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), dan Pembayaran Langsung (LS) secara efektif, akuntabel, transparan, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Materi dalam Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS mencakup kebijakan terbaru mengenai pengelolaan keuangan pemerintah, tata cara pengajuan, penggunaan, pertanggungjawaban, hingga penyelesaian administrasi keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta akan mempelajari mekanisme penyusunan dokumen pendukung, pengendalian internal, identifikasi potensi kesalahan administrasi, serta strategi untuk meminimalkan risiko temuan dalam proses pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Kegiatan bimtek ini sangat direkomendasikan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), staf pengelola keuangan, serta seluruh aparatur yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah lainnya.

Tujuan Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 – 2027

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi aparatur pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), dan Pembayaran Langsung (LS) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah yang berlaku. Secara khusus, tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru di bidang pengelolaan keuangan pemerintah.
  2. Memahami tata cara pengajuan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan penyelesaian UP, GU, TU, dan LS.
  3. Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan secara benar.
  4. Memahami peran dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan pejabat terkait dalam pengelolaan keuangan.
  5. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran sesuai prinsip efisien, transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
  6. Meminimalkan risiko kesalahan administrasi, penyimpangan, serta temuan dalam pemeriksaan oleh aparat pengawas.
  7. Mendorong penerapan tata kelola keuangan pemerintah yang sesuai dengan prinsip good governance.

Materi Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 – 2027

  1. Kebijakan dan regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan pemerintah.
  2. Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan APBN dan APBD.
  3. Pengertian, fungsi, dan mekanisme Uang Persediaan (UP).
  4. Tata cara pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU).
  5. Tata cara pemberian dan penyelesaian Tambahan Uang (TU).
  6. Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada pihak ketiga maupun kepada pegawai.
  7. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran.
  8. Penyusunan dokumen administrasi dan bukti pertanggungjawaban keuangan.
  9. Pengelolaan kas, pembukuan bendahara, serta rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.
  10. Sistem pengendalian intern dalam pengelolaan UP, GU, TU, dan LS.
  11. Identifikasi permasalahan yang sering terjadi serta solusi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
  12. Studi kasus dan praktik penyelesaian administrasi serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sasaran Peserta Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 – 2027

Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah ditujukan bagi aparatur pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan negara maupun daerah, antara lain:

  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  4. Bendahara Pengeluaran.
  5. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
  6. Pengguna Anggaran (PA).
  7. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD/OPD.
  8. Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Bagian Keuangan, dan pejabat pengelola keuangan.
  9. Pengelola keuangan pada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
  10. Pejabat dan staf pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  11. Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan unit pengawasan internal.
  12. Pejabat fungsional yang menangani bidang keuangan, perbendaharaan, dan akuntansi.
  13. Staf administrasi keuangan, operator aplikasi keuangan pemerintah, serta pengelola pelaporan keuangan.
  14. Pejabat dan pegawai pada BLUD, UPT, serta satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan anggaran.
  15. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengikuti Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah, peserta diharapkan mampu melaksanakan proses pengelolaan keuangan secara tertib administrasi, sesuai regulasi, serta mendukung terwujudnya pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini juga menjadi sarana untuk memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru sehingga implementasi pengelolaan APBN maupun APBD dapat berjalan optimal serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan pemerintah secara berkelanjutan.

Untuk itu Bapak/Ibu haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas, kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu agar mengikuti Bimtek Tata Cara Pengelolaan UP, GU, TU, dan LS Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Pemerintah 2026 – 2027