Bimbingan Teknis Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022/2023
Dengan Hormat
Metadata Statistik Sektoral sebagai upaya penyediaan data/informasi statistik sektoral yang mutakhir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan perencanaan dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan.Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2019 untuk mewujudkan 1 data Indonesia.Kebijakan ini adalah sebagai tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakai antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interopebilitas data, dan menggunakan kode referensi seta data induk
Tujuan Metadata Statistik Sektoral

Bimbingan Teknis Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022/2023
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022/2023