Bimbingan Teknis Penataan Perangkat Daerah Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018
Dengan Hormat
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penataan kelembagaan merupakan suatu proses yang tidak berkesudahanan, dalam artian bahwa penataan kelembagaan dilakukan seiring dengan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang terjadi, baik di lingkungan makro maupun mikro instansi pemerintah Penataan kelembagaan sendiri merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu, agar sistem tersebut berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi yang diembannya perlu dilakukan evaluasi organisasi.Penataan kelembagan merupakan kegiatan yang tidak berdiri karena berkaitam erat dengan elemen-elemen lain dari sistem tersebut, antara lain penataan sdm, penataan keuangan, penataan kebutuhan sarana dan prasarana serta penataan mekanisme hubungan kerja antara unit-unit organisasi.Peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan setelah terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Bimbingan Teknis Penataan Perangkat Daerah Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018
Aspek Pokok Penataan Perangkat Daerah Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018
- Subjek atau pelaku organisasi,
- Struktur,
- Tata hubungan,
- Fungsi dan proses atau aktivitas,
- Tata nilai,
- Prosedur dan tata aturan
- Serta tujuan yang hendak dicapai.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Perangkat Daerah Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018