BIMTEK PEDOMAN PERPAJAKAN BENDAHARA KEUANGAN BLUD /RSUD/PUSKESMAS TAHUN 2022/2023
Dengan Hormat
Pendapatan BLUD Pendapatan dari jasa layanan dan hibah tidak terikat, Pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, Pendapatan dari hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. Pendapatan jasa layanan adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat. Seluruh pendapatan BLUD kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA.BLU/BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung menggunakan seluruh pendapatan BLU yang diperolehnya, diluar dana yang bersumber dari APBN/APBD, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah. BLU/BLUD dengan status bertahap dapat menggunakan langsung pendapatan BLU/BLUD sebesar persentase tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan/Kepala Daerah tentang penetapan satker yang menerapkan PK BLU/BLUD.
Perpajakan Bendahara BLUD
Sebagaimana kita ketahui bahwa PPN adalah pajak objektif dimana pengenaannya memperhatikan pada objeknya yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP (pasal 4 ayat (1) UU PPN). Dalam UU PPN (UU No 42/2009) tidak ada pengecualian atas subjek pajak (pengusaha) baik itu OP maupun badan, yang ada hanya pengecualian atas Pengusaha Kecil dengan batasan yang ditetapkan Menteri Keuangan(Pasal 3A). Sehingga atas BLU yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN. Karena BLUD bukan merupakan subjek pajak maka BLU tidak memiliki kewajiban PPh pasal 25 (SPT masa) maupun pasal 29 (SPT Tahunan). Namun demikian BLU tetap memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan aktivitas pembayaran gaji, honor, jasa, sewa, dll kepada karyawan dan pihak ketiga (Withholding tax)
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Bendahara BLUD terkait untuk mengikuti BIMTEK PEDOMAN PERPAJAKAN BENDAHARA KEUANGAN BLUD /RSUD/PUSKESMAS TAHUN 2022/2023