BIMTEK PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH/OPD TAHUN 2022 /2023
( Strategi Menghadapi Pemeriksaaan Pajak.Manajemen Pemotongan /Pemungutan PPh Dan PPN Serta Penerapan Aplikasi E-SPT PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah )
Dengan Hormat
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN adalah Bendahara Pengeluaran.Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Kewajiban bendahara sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasl 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Oleh karena itu, berikut kami uraikan jenis-jenis potongan pajak, besaran dan peruntukkannya.
Aplikasi E-SPT PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah ( Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah )
Aplikasi bukti pemotongan digital e-Bupot unifikasi instansi pemerintah, merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak dengan memasuki era digital seperti sekarang ini. Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 21/26 melalui aplikasi e-Bupot. Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas layanan yang nyaman, mudah dan praktis. Dengan adanya layanan berbasis digital e-Bupot ini, diharapkan setiap wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan sangat baik. Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH/OPD TAHUN 2022/2023