Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa /Kampung Tahun 2023
- Kepda Yth
- Pemerintah Desa /Kampung Se-Indonesia
- Kepala Desa.Kepala Kampung
- Sekretaris Desa.Bendahara Desa.Kaur
Dengan Hormat
Pengelolaan Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa sebagaimana tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.Kegiatan pengelolaan keuangan pedesaan dapat terlaksana dengan baik, tentunya antara lain harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang tepat. Oleh karena itu, pemerintah desa harus mempunyai struktur organisasi, petunjuk kerja, diagram alir dan standar pengelolaan keuangan sebagai acuan kegiatan pengelolaan keuangan tingkat desa
Proses Pengelolaan Keuangan Desa
Proses mengelola keuangan desa tersebut akan diolah dalam sistem bisnis masa depan. Prosesnya dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pengawasan. Mulai dari tahap perencanaan, pemerintah desa harus memperhatikan koordinasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perdesaan (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dengan rencana pemerintah pusat, provinsi, bupati atau kota, tingkat partisipasi BPD dan kualitas RKP perdesaan.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa /Kampung Tahun 2023

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa /Kampung Tahun 2023
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa /Kampung Tahun 2023