Bimbingan Teknis Sektoral-Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemerintah Daerah 2023/2024
Dengan Hormat
Data Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, bahwa penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, bahwa tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik.Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bimbingan Teknis Sektoral-Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemerintah Daerah 2023/2024
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Sektoral-Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemerintah Daerah 2023/2024
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998