Bimtek Pembentukan Dan Penguatan SPI BLUD RSUD
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
BLUD RSUD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
BLUD RSUD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Satuan Pengendalian Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi.Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan, tugas pokok dan fungsi, serta teknik-teknik dalam pengendalian internal. SPI perlu menjalankan prosedur-prosedur audit yang sudah diatur dalam standar audit intern.
TUJUAN
Pada pelatihan ini akan dibahas teknik-teknik dalam audit intern dan review laporan keuangan.Setelah mengikuti Pelatihan SPI 1 – Pembentukan & Penguatan SPI BLUD, diharapkan peserta dapat:
1. Memahami peran dan fungsi Satuan Pengendalian
Internal sesuai aturan dan standar-standar lain yang
berlaku.
2. Memperkuat peran SPI lewat Piagam Audit Internal
dan Pedoman Audit Internal.
3. Menyusun perencanaan penugasan.
4. Melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di
pekerjaan lapangan.
5. Menyusun kertas kerja pemeriksanaan.
6. Menganalisa temuan.
7. Menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang BLUD RSUD