Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Dengan Hormat

Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri Sebagaimana termuat dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

 Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.Berdasarkan hal tersebut maka penilaian angka kredit dari konvensional ke integrasi dilaksanakan melalui aplikasi dari BKN yaitu DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke lntegrasi)

Tujuan Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Diklat Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Dengan Pedoman Permenpan No 173 Tahun 2024 Dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi DISEPAKATI Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023