Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

Bimtek DPRD Sekretariat DPRD Tahun 2019 Prov/Kab/Kota Se- Indonesia

Bimtek DPRD Sekretariat DPRD Tahun 2019 Prov/Kab/Kota Se- Indonesia

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
DPRD, Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Bimtek DPRD adalah pelatihan untuk para anggota dewan perwakilan rakyat daerah untuk lebih mengoptimalisasi fungsi dan wewenangnya di daerah. Baik itu dalam fungsi legislasi, anggaran, ataupun pengawasan.

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

  • Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  • Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Materi Bimtek

Dibawah ini adalah beberapa materi Pelatihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan:

  1. Bimtek E-Documen untuk menunjang kinerja institusi pemerintahan
  2. Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perancangan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
  3. Bimtek Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD
  4. Optimalisasi Reses dan Pokok Pikiran DPRD Hasil Jasmara
  5. Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
  6. Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
  7. Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
  8. Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
  9. Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DRP
  10. Bimtek Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD
  11. Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang DPRD Dan Sek DPRD