Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023

Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023

Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 
  • Cq.Biro Kepegawaian
    Badan Kepegawaian Daerah
    Bagian Kepegawaian
    Subag Kepegawaian
    Biro Ortala
    Bagian Ortala
    Subag Ortala
    dan seluruh Satker serta seluruh SKPD/OPD

Dengan Hormat

E-Anjab (Aplikasi Analisis Jabatan secara Elektronik) dan E-ABK (Aplikasi Analisis Beban Kerja secara Elektronik)  Aplikasi E-ANJAB & E-ABK diciptakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Tujuan Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023

  1. Mengatasi permasalahan dan kebutuhan anjab dan abk;
  2. Memenuhi dokumentasi anjab dan abk secara teratur dan tertib;
  3. Mengontrol, memonitoring dan mengevaluasi perubahan anjab dan abk secara cepat dan otomatis;
  4. Terwujudnya keaslian dokumen (disertai kode barcode)

Dasar Humum Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah 

Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023

Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023