Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
- Cq.Biro Kepegawaian
Badan Kepegawaian Daerah
Bagian Kepegawaian
Subag Kepegawaian
Biro Ortala
Bagian Ortala
Subag Ortala
dan seluruh Satker serta seluruh SKPD/OPD
Dengan Hormat
E-Anjab (Aplikasi Analisis Jabatan secara Elektronik) dan E-ABK (Aplikasi Analisis Beban Kerja secara Elektronik) Aplikasi E-ANJAB & E-ABK diciptakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Tujuan Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023
- Mengatasi permasalahan dan kebutuhan anjab dan abk;
- Memenuhi dokumentasi anjab dan abk secara teratur dan tertib;
- Mengontrol, memonitoring dan mengevaluasi perubahan anjab dan abk secara cepat dan otomatis;
- Terwujudnya keaslian dokumen (disertai kode barcode)
Dasar Humum Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah

Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek E-ANJAB Dan E -ABK Instansi Pemerintah Tahun 2022/2023