Bimtek Bidang Pemerintahan

BIMTEK MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

BIMTEK MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

BIMTEK MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

Dengan Hormat

Manajemen Pelayanan Publik adalah pendekatan dan praktik untuk mengelola layanan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga publik kepada masyarakat. Ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program serta kebijakan-kebijakan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Prinsip-Prinsip Manajemen Pelayanan Publik

  1. Kejelasan Kejelasan tentang : Persyaratan teknis dan administratif, unit atau pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan dan rincian biaya pelayanan dan tata cara pembayarannya.
  2. Kepastian waktu Kejelasan tentang jangka waktu dalam penyelesaian pelayanan publik
  3. Akurasi dengan pengertian produk pelayanan diterima dengan benar, tepat, dan sah.
  4. Keamanan, Produk pelayanan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum
  5. Tanggung jawab Pimpinan atau pejabat di tunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan pelayan
  6. Kelengkapan sarana prasarana Tersedianya sarana prasarana pelayanan yang memadai dalam pelayanan.
  7. Kemudahan akses Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan telekomunikasi dan dapat memanfaatkan telekomunikasi dan informatika
  8. Kedisiplinan Kesopanan dan keramahan dengan pengertian pemberi pelayanan bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas
  9. Kenyamanan Kondisi lingkungan pelayanan yang tertib, teratur, bersih, indah dan dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang diperlukan. Tujuan utama pelayanan publik adalah memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan administrasi, barang dan jasa.
  10. Kesederhanaan Dengan pengertian prosedur pelayanan tidak berbelit belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti BIMTEK MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025