Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 2024-2025

Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 2024-2025

Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 2024-2025

Dengan Hormat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyeburkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.

DPRD memiliki peran penting dalam penganggaran, pengawasan, dan pembuatan peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota. Optimalisasi peran DPRD dalam tiga aspek ini adalah kunci untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, serta perwakilan masyarakat yang efektif. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan langkah-langkah seperti peningkatan kapasitas anggota DPRD, peningkatan partisipasi publik, penguatan fungsi pengawasan, dan kerja sama yang baik dengan eksekutif, DPRD dapat menjadi mitra yang kuat dalam memajukan pembangunan kabupaten/kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah Dan DPRD haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti  Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 2024-2025