BIMTEK PATEN KECAMATAN TAHUN 2025
( PELAYANAN ADMNISTRASI TERPADU KECAMATAN )
Dengan Hormat
Paten Kecamatan adalah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yaitu penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang dilakukan dalam satu tempat dan loket pelayanan. Proses pengelolaan pelayanan, mulai dari permohonan hingga terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu loket
- Persyaratan substantif, yaitu adanya pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat.
- Persyaratan administratif, yaitu berupa standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan
TUJUAN BIMTEK PATEN KECAMATAN TAHUN 2025
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan lokal dan meningkatkan kapasitas SDM
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PATEN KECAMATAN TAHUN 2025