Bimtek Perencanaan Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Tahun 2025
Dengan Hormat
Perencanaan keuangan daerah bagi bendahara adalah bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Kewajiban Bendahara Pemerintah Pusat Dan Daerah Untuk Melakukan Pemotongan/Pemungutan Pajak Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, diingatkan kembali kewajiban untuk:
- Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
- Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
- Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan;
Tujuan Perencanaan Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Tahun 2025
Tertib, Taat pada peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Bertanggung jawab
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti Bimtek Perencanaan Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Tahun 2025