Bimtek Tata Cara Penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Perlem Nomor 9 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian.HPS dijadikan sebagai data dalam proses evaluasi pengadaan barang dan jasa. Data HPS pada dasarnya adalah perkiraan sehingga harus mencerminkan harga yang mendekati pada kondisi riil saat diadakan pengadaan barang/jasa. Dalam penetapan HPS, tidak ada patokan standar faktor keuntungan wajar yang diperkenankan untuk ditambahkan dalam rincian harga.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah