Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Izin Mendirikan Bangunan adalah pelayanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada orang pribadi atau instansi untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksud agar desain, pelaksanaan proses pembangunan dan karakteristik bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan yang ditetapkan bagi yang masyarakat yang menempati dan menggunakan bangunan tersebut. Selain itu, sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai bangunan yang dimilikinya. Dengan kata lain tanpa bukti tertulis atau suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum menjadikannya tidak sah. Karena itulah, dengan adanya sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diharapkan akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendirian bangunan di wilayah
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Pertanahan