Bimtek Strategi dan Analisis Gender Perempuan Anggota Parlemen dan Partai Politik
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota
2. Anggota DPRD Perempuan
3. Istri – Istri Anggota Dewan
4. Istri – Istri Direksi BUMN/BUMD
5. Ketua TP PKK dan anggota
6. Ketua GOW (Gerakan Organisasi Wanita) dan anggota
7. Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan anggota
8. Kepala Badan PP & KB (Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana)
9. Kepala P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
10. Istri Kabiro/Kabag/Kasubbag Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
11. Istri Kepala Dinas Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
Dengan Hormat
Pada saat ini ada 101 perempuan terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, jumlah tersebut sama dengan 18 persen dari seluruh anggota legislatif terpilih. Perempuan anggota legislatif terpilih ini beberapa diantara mereka berada di komisi yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPR. Secara umum dapat dikatakan perempuan legislatif telah tersebar secara hampir merata di seluruh bidang komisi yang ada walau dengan jumlah yang relatif bervariasi. Adalah kenyataan bahwa perempuan anggota parlemen harus mampu bekerja ekstra keras di tengah dominasi laki-laki serta perspektif patriarkhi yang begitu kuat. Para perempuan anggota legislatif ini bergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI). KPP-RI berfungsi sebagai wadah penguatan kapasitas, kajian maupun keterampilan menjalankan peran-peran politik yang diamanatkan kepada mereka. KPP-RI banyak melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya mensinergikan kekuatan agar pada waktunya kapasitas para perempuan anggota parlemen sungguh-sungguh dapat dioptimalisasikan.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Gender