BIMTEK PELATIHAN PENGELOLAAN WEBSITE PEMERINTAH TAHUN 2022-2023
( Pengelolaan website Instansi Pemerintah Pusat ,Website Pemerintah Daerah, Website Pemerintah Desa )
Dengan Hormat
Website instansi pemerintah harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Setiap website resmi kabupaten memiliki satu domain khusus. Nama domain tersebut mengikuti nama subdomain institusi di bawahnya.Website pemerintah daerah merupakan sarana komunikasi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat luas. Keberadaan website membantu sekaligus menutupi keterbatasan pemerintah dalam hal diseminasi berbagai informasi sehingga masyarakat tidak mengalami kesenjangan informasi
Fitur website Instansi Pemerintah Pusat ,Website Pemerintah Daerah, Website Pemerintah Desa
- Selayang Pandang
Menjelaskan secara singkat tentang keberadaan Pemerintah Daerah bersangkutan (sejarah, motto daerah, arti lambang, lokasi).
- Pemerintah Daerah
Menjelaskan struktur organisasi yang ada di Pemerintah Daerah bersangkutan (eksekutif, legislatif) beserta nama, alamat, telepon, e-mail dari pejabat daerah. Jika memungkinkan, biodata dari Pimpinan Daerah dimasukan pada website agar masyarakat luas mengetahuinya.
- Geografi
Menjelaskan tentang keadaan topografi, demografi, cuaca dan iklim, sosial dan ekonomi, budaya dari daerah bersangkutan.
- Peta Wilayah dan Sumberdaya
Menyajikan batas administrasi wilayah dalam bentuk peta wilayah (sebaiknya digunakan peta referensi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional – Bakosurtanal, dan juga sumberdaya yang dimiliki oleh daerah bersangkutan dalam bentuk peta sumberdaya untuk dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh para investor.
- Peraturan/Kebijakan Daerah
Menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bersangkutan. Melalui website Pemerintah Daerah inilah semua Perda yang telah dikeluarkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PELATIHAN PENGELOLAAN WEBSITE PEMERINTAH TAHUN 2022-2023