BIMTEK PELATIHAN PERPAJAKAN BLU PERGURUAN TINGGI 2024 -2025
Dengan Hormat
Dasar hukum pembentukan BLU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (PP 23/2005). BLU didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. BLU dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Kegiatan BLU tersebut harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat.Merujuk Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan, yang termasuk subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat/daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Kewajiban Perpajakan BLU Perguruan Tinggi
Untuk mengetahui kewajiban PPN BLU, perlu diidentifikasi apa saja layanan yang diberikan BLU. Layanan BLU dapat dikategorikan menjadi dua, yakni layanan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum dan layanan lainnya. Kriteria jasa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta nikah, dan pemberian visa. Jasa di atas termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga BLU yang hanya memberikan jasa tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebaliknya, jika BLU memberikan barang/jasa lain yang terutang PPN, maka terdapat kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PELATIHAN PERPAJAKAN BLU PERGURUAN TINGGI 2024 -2025