BIMTEK PELATIHAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA UNTUK PEMOTONGAN PPh-21 KARYAWAN MULAI TAHUN PAJAK 2024
Dengan Hormat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa metode penghitungan tarif pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh karyawan akan berubah mulai Januari 2024 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, tapi juga bagi pegawai umum serta PNS/TNI-POLRI.Tarif Efektif Rata-rata ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki. Perubahan penghitungan tarif PPh 21 ini selain untuk karyawan atau pegawai bergaji tetap juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan karyawan atau freelancer
MATERI BIMTEK PELATIHAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA UNTUK PEMOTONGAN PPh-21 KARYAWAN MULAI TAHUN PAJAK 2024
- Landasan hukum Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan TER
- Metode atau rumus penghitungan PPh 21 format TER
- Konsekuensi penerapan TER
- Perbedaan tarif PPh saat ini dengan TER
- Contoh penghitungan PPh 21 menggunakan format TER
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pemerintah Dan Swasta terkait untuk mengikuti BIMTEK PELATIHAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA UNTUK PEMOTONGAN PPh-21 KARYAWAN MULAI TAHUN PAJAK 2024