Bimtek Bidang Pemadam Kebakaran

Bimtek Pemadam Kebakaran : Bimtek SOP Perawatan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran

Bimtek SOP Perawatan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Sebagai alat pemadam dan penanggulangan dini dari bahaya kebakaran, kita harus benar-benar memastikan bahwa tabung APAR yang kita miliki, dapat bekerja sebagaimana fungsinya. Terutama pada saat kondisi terjadinya kebakaran, alat pemadam api ringan ( APAR ) yang saat kita gunakan tidak beroperasi dengan baik, isi dari tabung tersebut tidak keluar, tuasnya macet, ataupun tabung sudah kehabisan gas tekanan karena gas pendorong isi tabung tersebut bocor.
Salah satu langkah untuk menghadapi hal tersebut diatas, semestinya dikerjakan perawatan terhadap alat pemadam kebakaran sedari awal agar dapat berfungsi secara optimal. Sedangkan mobil pemadam kebakaran merupakan sarana pendukung terpenting bagi petugas pemadam kebakaran. Sebagai media dan peralatan utama dalam proses penyelamatan, mobil ini harus dapat berfungsi dengan baik setiap saat. Perawatan secara rutin diperlukan agar pengoperasian mobil pemadam kebakaran dapat tercapai secara maksimum.
Namun bagaimanakah teknik perawatan yang baik dan benar agar mobil pemadam berkualitas dapat terus digunakan. Termasuk selang pemadam kebakaran atau Fire Hose membutuhkan perawatan khusus agar awet dan bisa digunakan setiap waktu.
penggunaan dan perawatan Fire Hose memang harus sesuai dengan aturan-aturan baku agar selang pemadam kebakaran tersebut dapat berfungsi dengan normal saat digunakan. tidak ada kebocoran, selang dapat mengalirkan air dari jaringan fire hydrant dengan baik, tidak lengket, dan tidak kaku.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pemadam Kebakaran