Bimtek Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021
Dengan Hormat
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur penerapan SMKK untuk menjamin keselamatan konstruksi, meliputi keselamatan keteknikan, tenaga kerja, publik, dan lingkungan, serta mencakup tahapan mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan
Materi Bimtek Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021
Materi pelatihan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 mencakup kebijakan pemerintah, peraturan perundangan, penjaminan mutu, dan dasar-dasar keselamatan konstruksi, serta penerapan SMKK dalam pengadaan jasa konstruksi
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti Bimtek Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021