Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perpres No. 12 Tahun 2021
Dengan Hormat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kebijakan baru yang menggugurkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategi dalam melaksanakan pembangunan bangsa, khususnya peningkatan pelayan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kontribusi dalam penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.PA/KPA dan PPK untuk betul-betul memahami peran penting perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta memperhatikan secara umum pengadaan yang akan ditetapkan dan diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
Peserta Yang Di Sarankan Untuk Mengikuti Bimtek Perpres No 12 tahun 2021
- Para Pengguna Anggaran (PA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota
- Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat Pembuat
- Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus
- & Anggota ULP Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus
- & Anggota LPSE Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
- Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Direktur BUMN/BUMD/BLU Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta
Di Tempat
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perpres No. 12 Tahun 2021