Bimtek Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2024 – 2025
Dengan Hormat
Pelayanan publik yang prima (service excellent) adalah keterampilan dan kewajiban yang harus diberikan oleh setiap aparatur pemerintah kepada masyarakat dan juga para stakeholders.Penataan ini diawali dari sistem pelayanan “satu pintu”, dimana seluruh layanan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan dilayani dan diproses di ruang pelayanan, yang berada di sisi bagian depan kompleks kantor Kecamatan Dengan penerapan sistem ini, maka bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai administrasi dilayani di ruang tersebut,
Manfaat Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2024 – 2025
Manfaat dari pelayanan prima salah satunya untuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan ataupun pemerintah kepada para pelanggan atau masyarakat, serta dapat menjadi acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan. Standar pelayanan dapat diartikan sebagai tolak ukur atau patokan yang digunakan untuk melakukan pelayanan dan juga sebagai acuan untuk menilai kualitas suatu pelayanan. Pelayanan disebut prima jika pelanggan sudah merasa puas dan sesuai dengan harapan Masyarakat
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah ( BLUD Badan Layanan Umum Daerah ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2024 – 2025