Bimtek Penyusunan APBD Berbasis Kinerja Strategi Pengawasan Dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2024-2025
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah inilah yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran. Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh kepala daerah. Ada dua macam laporan yang dilakukan Kepala Daerah. Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulanan yang disampaikan setiap tiga bulan sekali, dan laporan pelaksanaan APBD Tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.
Materi Bimtek Penyusunan APBD Berbasis Kinerja Strategi Pengawasan Dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2024-2025
- 1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat
- 2. Prinsip Penyusunan APBD
- 3. Kebijakan Penyusunan APBD
- 4. Teknis Penyusunan APBD
- 5 Strategi Pengawasan Dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD
- 6. Hal-hal Khusus Lainnya.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Penyusunan APBD Berbasis Kinerja Strategi Pengawasan Dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2024-2025