Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah 2024-2025
Salah satu dokumen penganggaran adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian atau Lembaga (K/L) serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
RKA terdiri dari rencana kerja OPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan OPD dan K/L.
RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) termasuk dokumen penjabaran dan penganggaran. Berisi program atau kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut. Sedangkan RKA dari satuan kerja perangkat daerah atau OPD/DPA memuat rencana pendapatan. Membuat belanja untuk setiap program yang direncanakan dan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tahun yang direncanakan. Dirinci mulai dari rincian objek pendapatan, pembiayaan, belanja dan prakiraan maju untuk tahun-tahun berikutnya. Semua hal tersebut haruslah dikuasai oleh aparatur sipil negara sehingga hasil kerjanya bisa maksimal dan sesuai tujuan awal.
Materi Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah 2024-2025
- Pengoordiniran pengumpulan data/bahan dari unit-unit kerja dilingkungan dinas sebagai bahan penyusunan anggaran, baik rutin maupun pembangunan
- Pengkoordinasian antar dan antara unit kerja dilingkungan dinas serta informasi terkait dalam pelaksanaan tugas sehingga ada keterpaduan
- Menyusun dan membuat konsep rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk setiap tahun anggaran baik rutin maupun pembangunan
- Menyerahkan konsep rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk diperiksa sekretaris dinas dan kepala dinas
- Mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) secara komulatif dengan kegiatan dinas ke Bappeda dan Bakeuda
- Melaksanakan pengentrian RKA dan verifikasi anggaran ke DPRD
- Mengetik hasil verifikasi dalam bentuk DPA dan ditandatangani Kadis serta menyerahkan ke Bappeda dan Bakeuda untuk disingkronisasikan
- Mengentri DPA dan siap untuk dilaksanakan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah 2024-2025