BIMTEK PENYUSUNAN RBA BLUD-PENDAFTARAN BIMTEK RBA BLUD 2023
- Kepada Yth
- Direktur BLUD Dan Kepala Puskesmas Se-Indonesia
Dengan Hormat
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018. BLUD ini merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.Tata Cara Penyusunan dan Format RBA BLU disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012. Satker Badan Layanan Umum (BLU) harus menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan menyesuaikan kepada Rencana Strategis Bisnis BLU dan Pagu Anggaran Kementerian Negara / Lembaga. Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra- K / L). Sedangkan pagu anggaran Kementrian Negara / Lembaga merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara / Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K / L Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyusunan RKA-K / L. maka tata cara penyusunan dan format RBA

BIMTEK PENYUSUNAN RBA BLUD-PENDAFTARAN BIMTEK RBA BLUD 2023

BIMTEK PENYUSUNAN RBA BLUD-PENDAFTARAN BIMTEK RBA BLUD 2023
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENYUSUNAN RBA BLUD-PENDAFTARAN BIMTEK RBA BLUD 2023