Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Rumah Sakit: Implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) rumah sakit dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, rumah sakit sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik secara profesional, cepat, dan tepat. Bimtek ini membahas secara komprehensif tugas, fungsi, dan kewenangan PPID rumah sakit, termasuk klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan dokumentasi, serta standar layanan informasi publik.
Selain itu, peserta akan dibekali pemahaman terkait mekanisme pelayanan permohonan dan keberatan informasi, prosedur uji konsekuensi, serta strategi pencegahan dan penanganan sengketa informasi publik. Materi disusun berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan turunannya, serta praktik terbaik pengelolaan PPID di lingkungan rumah sakit.
Melalui Bimtek ini, diharapkan PPID rumah sakit mampu meningkatkan kualitas layanan informasi, meminimalkan risiko sengketa informasi, serta mendukung kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang transparan dan profesional.
Tujuan Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008
- Meningkatkan pemahaman PPID rumah sakit terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik.
- Memastikan pelaksanaan layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
- Meningkatkan kapasitas PPID dalam pengelolaan dan dokumentasi informasi.
- Mencegah dan meminimalkan sengketa informasi publik di rumah sakit.
- Mewujudkan tata kelola informasi rumah sakit yang transparan dan akuntabel
Materi Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008
- Kebijakan dan regulasi Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
- Tugas, fungsi, dan kewenangan PPID Rumah Sakit.
- Klasifikasi dan pengecualian informasi publik.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Standar layanan permohonan informasi publik.
- Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
- Mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
- Uji konsekuensi dan perlindungan informasi dikecualikan.
- Praktik terbaik (best practice) pengelolaan PPID Rumah Sakit.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008
FAQ – Bimtek PPID Rumah Sakit
1. Apa tujuan utama Bimtek PPID Rumah Sakit?
Untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi PPID rumah sakit dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
2. Siapa yang wajib mengikuti Bimtek ini?
PPID Utama dan Pelaksana, pimpinan rumah sakit, humas, sekretariat, serta unit yang terlibat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
3. Apa manfaat yang diperoleh peserta?
Peserta mampu mengelola layanan informasi publik secara profesional, menyusun DIP, serta meminimalkan risiko sengketa informasi.
4. Apakah materi sesuai regulasi terbaru?
Ya, materi disusun berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksana yang berlaku.
5. Apakah dibahas penanganan sengketa informasi?
Ya, mencakup mekanisme keberatan, uji konsekuensi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
6. Metode pembelajaran apa yang digunakan?
Pemaparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus pengelolaan PPID rumah sakit.
7. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta akan memperoleh sertifikat Bimbingan Teknis PPID Rumah Sakit.
8. Apakah Bimtek ini untuk RS pemerintah dan swasta?
Ya, dapat diikuti oleh rumah sakit pemerintah maupun swasta.