Bimtek IT dan Multimedia

Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Dengan Hormat

Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Rumah Sakit: Implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) rumah sakit dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, rumah sakit sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik secara profesional, cepat, dan tepat. Bimtek ini membahas secara komprehensif tugas, fungsi, dan kewenangan PPID rumah sakit, termasuk klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan dokumentasi, serta standar layanan informasi publik.

Selain itu, peserta akan dibekali pemahaman terkait mekanisme pelayanan permohonan dan keberatan informasi, prosedur uji konsekuensi, serta strategi pencegahan dan penanganan sengketa informasi publik. Materi disusun berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan turunannya, serta praktik terbaik pengelolaan PPID di lingkungan rumah sakit.

Melalui Bimtek ini, diharapkan PPID rumah sakit mampu meningkatkan kualitas layanan informasi, meminimalkan risiko sengketa informasi, serta mendukung kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang transparan dan profesional.

Tujuan Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008

  1. Meningkatkan pemahaman PPID rumah sakit terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik.
  2. Memastikan pelaksanaan layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
  3. Meningkatkan kapasitas PPID dalam pengelolaan dan dokumentasi informasi.
  4. Mencegah dan meminimalkan sengketa informasi publik di rumah sakit.
  5. Mewujudkan tata kelola informasi rumah sakit yang transparan dan akuntabel

Materi Bimtek PPID Rumah Sakit Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Manajemen Layanan Informasi & Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008