Materi Bimtek
BIMTEK PPID UNTUK PENYELARASAN PENYAJIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026 -2027
BIMTEK PPID UNTUK PENYELARASAN PENYAJIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026 -2027
Deskripsi
Bimtek PPID untuk Penyelarasan Penyajian Keterbukaan Informasi Publik 2026–2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola, menyajikan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akurat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini membahas strategi penyelarasan penyajian informasi publik antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, termasuk pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi, informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat. Peserta juga akan memahami mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi, penetapan informasi yang dikecualikan, serta penyusunan daftar informasi secara sistematis.
Melalui pendekatan praktis dan studi kasus, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai standar penyajian informasi pada website, media informasi, dan kanal layanan publik agar informasi dapat disampaikan secara konsisten dan mudah dipahami masyarakat. Bimtek juga membahas penguatan koordinasi, monitoring, evaluasi, serta peningkatan kualitas pelayanan PPID.
Kegiatan ini sangat relevan bagi PPID Pemerintah Daerah, OPD/SKPD, badan publik, sekretariat, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan institusi lainnya yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
TUJUAN BIMTEK PPID UNTUK PENYELARASAN PENYAJIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026 -2027
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai keterbukaan informasi publik dan peran strategis PPID.
- Meningkatkan kompetensi PPID dalam mengelola dan menyajikan informasi publik secara transparan, akurat, dan mudah diakses.
- Menyelaraskan mekanisme penyajian informasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memahami klasifikasi informasi publik, termasuk informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi publik.
- Meminimalkan kesalahan dalam penyajian, pengelolaan, dan pengungkapan informasi publik.
- Mendorong penguatan tata kelola PPID yang efektif, transparan, akuntabel, dan responsif.