Bimtek Satu Data Indonesia /SDI Dan Statistik Sektoral Tahun 2024
Dengan Hormat
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip berikut:
- Memenuhi standar data;
- Memiliki metadata;
- Memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan
- Menggunakan kode referensi dan/atau data induk
Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yag merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.Agar pengelolaan data statistik sektoral pada satuan kerja/organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan dengan baik, efisien dan lancar
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Satu Data Indonesia /SDI Dan Statistik Sektoral Tahun 2024
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998