Bimtek SIPD E-Walidata untuk Menuju Satu Data Indonesia 2023/2024
Dengan Hormat
Berdasarkan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah setiap OPD memiliki bank data sendiri-sendiri, sehingga ada kesulitan ketika harus terkumpul semua data dalam satu bank data. Oleh karena itu, dengan keberadaan Kominfo sebagai Wali Data, seluruh data langsung terpusat di Kominfo. Sedangkan BPS berperan sebagai Pembina data atau juga bisa sebagai produsen data, data sektoral dan sesuai fakta
Tujuan Walidata untuk Menuju Satu Data Indonesia 2023/2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek SIPD E-Walidata untuk Menuju Satu Data Indonesia 2023/2024
Informasi Dapat Menghubungi Kontak Panitia 0811 9749 998