Bimtek Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 -2025
Dengan Hormat
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi sebagai wujud pertanggungjawaban instansi dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Maksud Akuntabilitas Kinerja dalam Instruksi Presiden ini adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui alat pertanggungjawaban secara periodik yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Materi Bimtek Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 -2025
- Siklus Sistem Akuntabilitas Kinerja
- Penyusunan Perjanjian Kinerja Instansi Pemerintah
- Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 -2025