Bimtek SPI BLUD ( Peningkatan Kompentensi Satuan Pengawas Internal BLUD )
Dengan Hormat
Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan:
- Keseimbangan antara bermanfaat dan beban;
- Kompleksitas manajemen
- Volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD
Materi Pembahasan Bimtek SPI BLUD ( Peningkatan Kompentensi Satuan Pengawas Internal BLUD )
01 Pengelolaan Keuangan BLUD & Tupoksi SPI
02 Kompetensi dan Ruang Lingkup Pekerjaan SPI
03 Pedoman Audit Internal dan Perencanaan Tahunan
04 Program Audit dan Teknik Pemeriksaan
05 Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan Temuan
06 Prosedur Review Lap Keuangan
07 Analisis & Pembahasan Temuan
08 Pelaporan
Dokumentasi Bimtek SPI BLUD

Bimtek SPI BLUD ( Peningkatan Kompentensi Satuan Pengawas Internal BLUD )

Bimtek SPI BLUD ( Peningkatan Kompentensi Satuan Pengawas Internal BLUD )
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek SPI BLUD ( Peningkatan Kompentensi Satuan Pengawas Internal BLUD )