Bimtek Tata Cara Penilaian Muturitas Sistem Pengendalian Intern (SPIP) Pemerintah Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Sesuai Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), salah satu tugas pembinaan penyelenggaraan SPIP adalah menyusun Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP. Sehubungan dengan hal tersebut, BPKP telah menerbitkan pedoman, yang dituangkan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1326/K/LB/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pedoman ini terdiri dari 25 buah Pedoman Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan jumlah sub unsur yang ada dalam SPIP. Selain Pedoman Teknis penyelenggaraan SPIP, BPKP juga mengembangkan Pedoman Pelaksanaan SPIP dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor: per-690/k/d4/2012 Tentang Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai upaya pengembangan unsur-unsur SPIP terintegrasi. Pedoman Pelaksanaan ini berisi atau mengatur langkah-langkah konkret pengembangan masing-masing sub unsur namun terintegrasi dalam rangka penyelenggaraan SPIP. Pemantauan Pengembangan SPIP merupakan alat bagi manajemen mengelola pengembangan dan penyelenggaraan SPIP, termasuk bagi Satuan Tugas (Satgas)Penyelenggaraan SPIP di suatu Instansi Pemerintah baik Satgas tingkat unit maupuntingkat K/L, jika ada. Pemantauan diarahkan pada hal-hal yang dibutuhkan oleh manajemen dalam suatu pengembangan fisik suatu sebagai parameter pengembangan SPIP, yaitu terutama pada output dari rencana tindak di masing-masing tahapan pengembangan SPIP. Evaluasi Perkembangan SPIP merupakan parameter evaluasi eksternal yang dilakukan oleh suatu Tim Evaluasi SPI dari Pembina SPIP atau BPK RI sesuai dengan masalah evaluasi. Masalah evaluasi biasanya didapatkan dari pelaporan yang dihasilkan oleh Laporan Pemantauan atau hal lain yang diidentifikasi mengganggu tercapainya tujuan. Ukuran yang diterapkan dalam pelaksanaan evaluasi pengembangan SPIP adalah evaluasi terpisah dengan metodologi evaluasi yang ditentukan oleh tim evaluator.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pemerintahan