Bimtek Teknis Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)& Manajemen Kearsipan 2024
Dengan Hormat
Seiring berjalannya waktu, arsip mengalami proses daur hidup. Sejak arsip tercipta, dipergunakan serta dipelihara, hingga mengalami penyusutan baik pemindahan karena telah inaktif, pemusnahan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, maupun penyerahan ke lembaga kearsipan bagi arsip statis. Selama arsip masih bernilai guna, memelihara fisik arsip serta melindungi keseluruhan informasi arsip patut dijaga guna keberlangsungan operasional organisasi. Dengan mengingat peran arsip yang begitu berharga, maka dibutuhkan pengelolaan yang tepat serta fasilitas tempat penyimpanan arsip yang memadai sesuai dengan jenis arsip yang ada.Bagi arsip dinamis aktif, arsip disimpan dan dikelola oleh masing-masing unit pengolah. Ketika arsip mengalami penurunan frekuensi penggunaan, maka sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) arsip akan mengalami pemindahan ke unit kearsipan. Walaupun telah memasuki masa inaktif, arsip tetap harus dipelihara serta dirawat karena mengandung informasi yang selayaknya tetap harus terjaga sebelum arsip dinyatakan untuk dimusnahkan atau menjadi arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis inaktif perlu dilaksanakan supaya arsip-arsip inaktif tidak mudah rusak dengan preservasi dan mudah dalam proses temu kembali apabila suatu saat arsip dibutuhkan.
Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)
Records center ialah area pusat arsip dengan fungsi penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, serta pelayanan kepada pengguna untuk akses arsip inaktif. Tempat penyimpanan arsip dinamis inaktif tersebut didesain dengan biaya murah namun dapat menampung seluruh volume arsip inaktif suatu organisasi. Ruangan serta gedung yang luas, aman, bersih, serta memiliki sarana prasarana yang memadai merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian records center.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Teknis Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)& Manajemen Kearsipan 2024
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998