INFO BIMTEK PENERAPAN TKDN DAN PREFRENSI HARGA PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 2024
Dengan Hormat
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.
Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
PENERAPAN TKDN DAN PREFRENSI HARGA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Bagaimana preferensi harga diberikan? Di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat (3) diatur bahwa preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- diberikan (koefisien preferensi) paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
- diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
- HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 – KP) x HP dengan:
- KP = TKDN x preferensi tertinggi
- KP merupakan Koefisien Preferensi
- HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
- dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

INFO BIMTEK PENERAPAN TKDN DAN PREFRENSI HARGA PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 2024

INFO BIMTEK PENERAPAN TKDN DAN PREFRENSI HARGA PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 2024
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti INFO BIMTEK PENERAPAN TKDN DAN PREFRENSI HARGA PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 2024
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998