Bimtek Bidang Keuangan

Bimbingan Teknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

Bimbingan Teknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

Bimbingan Teknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Daerah Se-Indonesia
  • Dinas Pendidikan Se-Indonesia
  • PA.PPK.PPTK Dan Bendahara Se-Indonesia

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan; b) bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota konomis, efektif, transparan dan fisien, secara tertib, perlů dikelola bertanggungjawab; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri ? Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) PA; c)
PPK SKPD; d) Bendahara Pengeluaran SKPD; e) Penanggung Jawab; dan 0) Bendahara. Pejabat pengelola keuangan ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola
keuangan penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
Bimbingan Teknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

Bimbingan Teknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998