INFO BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA & RENJA DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA OPD /SKPD 2024 – 2025
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
Dengan Hormat
- Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
- Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 5 (lima) tahun
- Renstra SKPD adalah acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan SKPD
- Renstra SKPD adalah acuan dalam penilaian kinerja SKPD oleh lembaga auditor baik internal ataupun eksternal Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk evaluasi semua rangkaian yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran. Kesemuanya harus terangkum dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), selain sebagai bahan evaluasi dari rangkaian program yang telah dicanangkan pada awal tahun anggaran juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perencanaan pada tahun berikutnya.Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014. Laporan kinerja rnerupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalampenyusunann laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara mernadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Sasaran Pelatihan Untuk Peserta
- Mempelajari dan menentukan tingkat kinerja yang diinginkan dengan sasaran yang ingin dicapai.
- Menentukan tingkat kinerja dengan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan program.
- Mempertimbangkan target dan kemampuan riil pengerahan sumber daya.
MATERI INFO BIMTEK BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA & RENJA DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA OPD /SKPD 2024 – 2025
- Kebijakan dan tupoksi OPD
- Tata cara dan strategi penyusunan Renstra
- Proses, manfaat dan prasyarat Renja
- Tahapan, sasaran, indikator sasaran kerja
- Strategi Renja, analisis lingkungan, dan evaluasi kinerja OPD
JADWAL BIMTEK BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA & RENJA DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA OPD /SKPD 2024 – 2025
Anggkatan VI : 30 – 31 Mei 2024
Anggkatan VII : 13 – 14 Juni 2024
Anggkatan VIII : 27 – 28 Juni 2024
Anggkatan IX : 11 – 12 Juli 2024
Anggkatan X : 30 – 31 Juli 2024
Anggkatan XI : 08 – 09 Agustus 2024
Anggkatan XII: 30 – 31 Agustus 2024
Anggkatan XIII : 12 – 13 September 2024
Anggkatan XIV : 26 -27 September 2024
Anggkatan XV : 10 – 11 Oktober 2024
Anggkatan XVI : 24 – 25 Oktober 2024
Anggkatan XVII : 14 – 15 November 2024
Anggkatan XVIII: 21- 22 November 2024
Anggkatan XIX : 12 – 13 Desember 2024

INFO BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA & RENJA DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA OPD /SKPD 2024 – 2025
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti INFO BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA & RENJA DAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA OPD /SKPD 2024 – 2025