Info Training TKDN ( Perhitungan TKDN Dan PDN Barang Dan Jasa ) 2024 – 2025
Dengan Hormat
TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.
Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :
- Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60%
- Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43%
- Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%)
- Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70%
- Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
- Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
- Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%
Pengoptimalan TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender.
Target Untuk Peserta Info Training TKDN ( Perhitungan TKDN Dan PDN Barang Dan Jasa ) 2024 – 2025
- Memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN
- Memahami dan Mengimplementasikan TKDN dalam Pengadaan
- Mampu menghitung sendiri (self assessment) , Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Meningkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelaksanaan Pengadaan
- Memaksimalkan Penerapan Penggunaan Produk dalam Negeri

Info Training TKDN ( Perhitungan TKDN Dan PDN Barang Dan Jasa ) 2024 – 2025
Materi Info Training TKDN ( Perhitungan TKDN Dan PDN Barang Dan Jasa ) 2024 – 2025
- Percepatan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Strategi Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Konsep Umum TKDN dalam Pengadaan
- Peran penting TKDN dalam Pengadaan
- Dasar Hukum Penggunaan TKDN dalam pengadaan
- Konsep Dasar Perhitungan TKDN
- a. Penerapan TKDN dalam perencanaan pengadaan
- Menentukan target TKDN yang akan diterapkan
- Metode menentukan target TKDN
- Daftar inventaris barang
- Metode dan indikator penghitungan estimasi TKDN Jasa
- Penerapan P3DN dalam Pemaketan dan Konsolidasi PBJ
- b. Penerapan TKDN dalam persiapan Pengadaan
- Metode pelaksanaan kaji ulang
- Aspek TKDN yang direview
- Tindak lanjut hasil review
- Penerapan P3DN dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK serta HPS
- Bentuk persyaratan TKDN yang harus dituangkan dalam dokumen pemilihan
- Format / indikator yang digunakan sebagai persyaratan TKDN
- c. Penerapan TKDN dalam pelaksanaan tender/seleksi
- Memeriksa data dukung TKDN
- Memeriksa Daftar Inventaris B/J
- Aspek TKDN yang dievaluasi
- Menghitung preferensi harga
- Menghitung Harga Evaluasi Akhir (HEA) untuk pengadaan Barang & Konstruksi (Tender Internasional)
- d. Penerapan TKDN dalam Pelaksanaan Pekerjaan
- Monitoring Pelaksanaan Pekerjaan
- Indikator yang digunakan dalam pelaksanaan monitoring
- Bukti dukung yang digunakan
- e. Mengevaluasi capaian TKDN dalam hasil pekerjaan
- Metode yang digunakan dalam mengevaluasi capaian TKDN
- Indikator yang digunakan dalam mengevaluasi capaian TKDN
- Bukti dukung yang digunakan
- Menghitung Bobot Biaya Manfaat (BMP)
- Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus
- Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan Barang Jasa & Studi Kasus
- Perhitungan Sanksi
Jadwal Training TKDN ( Perhitungan TKDN Dan PDN Barang Dan Jasa ) 2024 – 2025
Anggkatan VI : 30 – 31 Mei 2024
Anggkatan VII : 13 – 14 Juni 2024
Anggkatan VIII : 27 – 28 Juni 2024
Anggkatan IX : 11 – 12 Juli 2024
Anggkatan X : 30 – 31 Juli 2024
Anggkatan XI : 08 – 09 Agustus 2024
Anggkatan XII: 30 – 31 Agustus 2024
Anggkatan XIII : 12 – 13 September 2024
Anggkatan XIV : 26 -27 September 2024
Anggkatan XV : 10 – 11 Oktober 2024
Anggkatan XVI : 24 – 25 Oktober 2024
Anggkatan XVII : 14 – 15 November 2024
Anggkatan XVIII: 21- 22 November 2024
Anggkatan XIX : 12 – 13 Desember 2024
Tempat Pelaksanaan Info Jadwal Bimtek Protokoler Dan Protokol 2024 – 2025
Jakarta Hotel Ibis Merah Senen
Bandung Hotel Ibis Merah Transtodio Bandung
Hotel Fave Malioboro Yojakarta
Hotel Khas Makassar
Hotel J4 Legian Bali
Hotel Fave Langko Lombok
Hotel Ibis Balikpapan
Hotel BIZ Batam
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Info Training TKDN ( Perhitungan TKDN Dan PDN Barang Dan Jasa ) 2024 – 2025