Info Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Serta Penyusunan LKPJ LPPD dan EKPPD Tahun 2024-2025
Dengan Hormat
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, maka pemerintah daerah dalam hal ini juga berkewajiban untuk menyususun dokumen evaluasi pembangunan daerahnya Tolok ukur yang digunakan untuk melakukan evaluasi adalah tiga komponen terukur dari RPJMD yang menjadi target pembangunan meliputi (i) indikator sasaran, (ii) indikator kinerja utama (IKU), dan (iii) indikator kinerja daerah (IKD). Pencapaian ketiga target pembangunan ini diukur pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab. Hasil yang didapat dari masing-masing SKPD kemudian diverifikasi menggunakan sumber-sumber data sekunder (seperti publikasi BPS, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah [LAKIP], dan lainnya) sehingga didapatkan data capaian yang valid dan reliabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Kepala daerah yang terlambat menyampaikan LPPD dinyatakan tidak menyampaikan LPPD. Kepala Daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Info Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Serta Penyusunan LKPJ LPPD dan EKPPD Tahun 2024-2025