Info Jadwal Pelatihan OSS RBA Online Single Submission Risk-Based Approach TAHUN 2022
Kepada Yth Direktur Perusahaan Swasta Se- Indonesia
OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
Alur Proses OSS RBA Tahun 2022
Alur penerbitan izin usaha secara umum melalui OSS-RBA? Pertama, pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor; baik WNI maupun WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun di platform OSS-RBA. Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.Sistem OSS-RBB kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap. Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

Info Jadwal Pelatihan OSS RBA Online Single Submission Risk-Based Approach TAHUN 2022

Info Jadwal Pelatihan OSS RBA Online Single Submission Risk-Based Approach TAHUN 2022
Materi Info Jadwal Pelatihan OSS RBA Online Single Submission Risk-Based Approach TAHUN 2022
- Konsep OSS – RBA
- Dasar hukum OSS – RBA
- Peralihan dari OSS PP24/2018 ke OSS-RBA PP5/2021
- Syarat dasar perizinan berusaha
- Alur proses OSS – RBA
- Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko
- Tata cara dan dokumen yang dipersiapkan dalam pendaftaran IUJK OSS
- Studi kasus: Kondisi langsung penerapan sistem OSS-RBA
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Perusahaan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Dan Perusahaan Swasta terkait untuk mengikuti Info Jadwal Pelatihan OSS RBA Online Single Submission Risk-Based Approach TAHUN 2022