Jadwal Training Swasta, Bimtek Dan Ujian Sertifikasi PBJ

Training TKDN 2022/2023

Training TKDN 2022/2023

Training TKDN 2022/2023

Dengan Hormat

TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) itu sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:

  • K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
  • BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:

  1. Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
  2. Sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

Materi Training TKDN 2022/2023

  1. Pengertian TKDN
  2. Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  3. Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
  4. Dasar Hukum
  5. Tujuan
  6. Lingkup Penilaian
  7. Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
  8. Waktu Penilaian TKDN
  9. Metode Penilaian TKDN
  10. Harga vs Biaya
  11. Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
  12. Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
  13. Dasar Penilaian TKDN Barang
  14. Dasar Penilaian TKDN Jasa
  15. Struktur Harga Barang Berdasarkan Kaidah Akuntansi Biaya (Komponen Biaya)
  16. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang
  17. Penelusuran KDN/KLN Dalam Penilaian TKDN Jasa
  18. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  19. Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  20. Dokumen Pendukung
  21. Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  22. Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
  23. Preferensi Harga
  24. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
  25. Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri,Hibah, Kerjasama
  26. Deviation Of Local Content Due To Vendor’s Fault
  27. Sanksi Administrasi
  28. Sanksi Finansial
  29. Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
  30. Kemampuan Perusahaan: Apresiasi, Rekomendasi, Diwajibkan
  31. Studi Kasus

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Derah BUMN BUMD Dan Perusahaan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintahan Pusat Derah BUMN BUMD Dan Perusahaan Swasta Pada Training TKDN 2022/2023