Bimtek Diklat Pilihan, Bimtek Bidang Kesehatan Dan Rumahsakit

Bimtek Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2024 – 2025

Bimtek Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2024 - 2025

Bimtek Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2024 – 2025

Dengan Hormat

Internal Auditor Badan Layanan Umum (BLU). Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan.Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit umum daerah perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Pada sisi manajemen, BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pimpinan BLUD.

Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2024 – 2025

Aktivitas auditor internal adalah untuk memastikan apakah lingkungan pengendalian internal organisasi telah memadai, efektif, dan setiap orang di organisasi mengikutinya dalam aktivitas kegiatan operasional sehari-hari.Sedangkan sebagai wujud dari peran consulting service, auditor internal perlu membangun lingkungan pengendalian yang efektif dan kondusif diantaranya mensosialisasikan pedoman pengendalian internal dan memfasilitasi assessment terhadap sistem pengendalian internal

Pekerjaan audit internal bukan hanya mengaudit, tetapi juga melakukan review, Kegiatannya adalah:

  1. Perencanaan audit dan pelaksanaan
  2. Evaluasi
  3. Perbaikan

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat  Dan Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2024 – 2025