Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021| Bimtek Bagian Kepegawaian 2024

Bimtek Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021| Bimtek Bagian Kepegawaian 2024

Bimtek Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021| Bimtek Bagian Kepegawaian 2024

Dengan Hormat

Prinsip Dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Materi Bimtek Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021| Bimtek Bagian Kepegawaian 2024

Materi Yang Akan Di Bahas : Kewajiban dan larangan PNS, hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dan upaya administratif bagi pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Untuk mengetahui peningkatan kompetensi peserta, setiap mata pelajaran dilengkapi dengan tes formatif yang harus diselesaikan peserta sebelum mempelajari mata pelajaran selanjutnya

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat  Dan Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021| Bimtek Bagian Kepegawaian 2024