BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024
Dengan Hormat
Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan hirarki dimensi waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Elemen Perencanaan Program Pada SKPD/OPD

BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024
TUGAS BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM ,PELAPORAN SKPD
-
merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
-
mendistribusikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
mengarahkan dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur dengan mengedepankan norma, kaidah dan etika sebagai pelayanan masyarakat;
-
memantau, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dalam lingkup subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
-
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan program dinas;
-
melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan (Renja SKPD);
-
melaksanakan pengolahan system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP);
-
melaksanakan pengolahan sistem informasi monitoring dan evaluasi (Monev);
-
melaksanakan penyusunan bahan rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja anggaran perubahan (RKA Perubahan);
-
melaksanakan penyusunan bahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPA Perubahan);
-
melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (Lakip) SKPD;
-
melaksanakan dan merumuskan bahan pelaporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ);
-
melaksanakan dan merumuskan penyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD);
-
melaksanakan dan merumuskan bahan laporan triwulan dan tahunan;
-
melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
-
mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
-
mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Sekretaris;
-
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024
Informasi Dapat Menghubungi Kontak Panitia 0811 9749 998