Bimtek Bidang Pemerintahan

BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024

BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024

BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024

Dengan Hormat

Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan hirarki dimensi waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.

Elemen Perencanaan Program Pada SKPD/OPD 

BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024

BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024

TUGAS BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM ,PELAPORAN SKPD

  1. merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. mendistribusikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mengarahkan dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur dengan mengedepankan norma, kaidah dan etika sebagai pelayanan masyarakat;
  4. memantau, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dalam lingkup subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  5. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan program dinas;
  6. melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan (Renja SKPD);
  7. melaksanakan pengolahan system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP);
  8. melaksanakan pengolahan sistem informasi monitoring dan evaluasi (Monev);
  9. melaksanakan penyusunan bahan rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja anggaran perubahan (RKA Perubahan);
  10. melaksanakan penyusunan bahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPA Perubahan);
  11. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (Lakip) SKPD;
  12. melaksanakan dan merumuskan bahan pelaporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ);
  13. melaksanakan dan merumuskan penyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD);
  14. melaksanakan dan merumuskan bahan laporan triwulan dan tahunan;
  15. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  16. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Sekretaris;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM SKPD 2023/2024

Informasi Dapat Menghubungi Kontak Panitia 0811 9749 998