Bimtek HPK Hak Pasien Dan Keluaraga Tahun 2024
( Bimtek Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien )
Dengan Hormat
Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, staffnya, serta pasien dan keluarganya sehingga seluruh staff rumah sakit bertanggung jawab melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga
Materi Bimtek HPK Hak Pasien Dan Keluaraga Tahun 2024
- Implementasi Hak Pasien Dan Keluarga Sesuai Undang-Undang Keperawatan
- Aspek Legal Etis Pelayanan Kesehatan
- Implementasi Standar Hpk 3 Hak Untuk Menyampaikan Keluhan
- Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap HPK
- Partisipasi Pasien Dan Keluarga Dalam Proses Asuhan
- Hak Dan Kewajiban Pasien Dan Tenaga Kesehatan (Hak Untuk Menyampaikan Keluhan & Hak Mendapat Informasi Tentang Hak Dan Kewajiban Pasien Dengan Bahasa Yang Mudah Dimengerti Persetujuan Umum Dan Khusus, Pentingnya Tentang General Consent Dan Informed Consent)
- Penelitian, Perlindungan Terhadap Manusia/Pasien Sebagai Subjek Penelitian.
- Komite Etik Penelitian, Penelitian / Uji Klinis (Clinical Trial) Yang Melibatkan Manusia/Pasien Sebagai Subjeknya Perlu Ditetapkan Sebuah Komite Yang Melakukan Pengawasan Atas Seluruh Kegiatan Tersebut.
- Donasi Organ. Rumah Sakit Bertanggung Jawab Untuk Menentukan Proses Mendapatkan Dan Mencatat Persetujuan Donasi Sel, Jaringan, Organ, Terkait Standar Etika Internasional Dan Cara Penyediaan Organ Dikelola.
Untuk itu Rumah Sakit haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan Rumah Sakit terkait untuk mengikuti Bimtek HPK Hak Pasien Dan Keluaraga Tahun 2024
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998