BIMTEK IMPLEMENTASI SPM RUMAH SAKIT /RSUD TAHUN 2023
Dengan Hormat
Standar Pelayanan Minimum di Rumah Sakit pada hakekatnya merupakan jenis-jenis pelayanan kesehatan perorangan di pusat-pusat pertanggungjawaban yang wajib dilaksanakan oleh Rumah Sakit dengan standar kinerja yang ditetapkan. Namun demikian mengingat kondisi masing-masing daerah yang terkait dengan sumber daya yang tidak merata maka diperlukan pentahapan dalam pencapaian SPM di Rumah Sakit, sesuai dengan kondisi/perkembangan kapasitas daerah. Mengingat seyogianya SPM di Rumah Sakit menjadi hak konstitusional masyarakat maka seyogianya SPM Rumah Sakit menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Maksud dan Tujuan: Standar pelayanan minimal/SPM Rumah Sakit
dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rumah Sakit. Standar pelayanan minimal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional indikator kinerja,
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )/Rumah Sakit haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Rumah Sakit terkait untuk mengikuti BIMTEK IMPLEMENTASI SPM RUMAH SAKIT /RSUD TAHUN 2023