BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA DESA 2025 -2026
Dengan Hormat
Sebagai salah satu penanggung jawab atas pengeluaran APBDesa, Kaur Keuangan Desa menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.Buku Saku Aspek Pajak Belanja Desa ini hadir untuk memberikan gambaran mendasar terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa, mulai dari tahapan pendaftaran, pemotongan, pembayaran sampai dengan alur pelaporan SPT-nya.
TUJUAN BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA DESA 2025 -2026
Tujuan pelatihan kewajiban perpajakan bendahara desa adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bendahara desa dalam mengelola keuangan desa dengan benar, termasuk aspek perpajakan, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab
Untuk itu para Pustakawan haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA DESA 2025 -2026